TkII Tabanan memberikan persetujuan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 593.3/5723/SWD/1982 tanggal 30 September 1982. Bersyukurlah Tabanan memiliki Universitas Tabanan (Untab) yang merupakan satu-satunya Lembaga Pendidikan Tinggi yang berbentuk Universitas di Kabupaten Tabanan. Untuk Propinsi Bali dari 8 Kabupaten dan 1 Kota hanya 3
1. Syarat Ijin Pendirian dan Operasional Taman Kanak-Kanak TK Ijin Pendirian dan Ijin Operasional Baru TK a. Surat permohonan ijin pendirian dan operasional Lembaga TK oleh Ketua Yayasan b. Proposal disertai rencanan Anggaran Pendirian dan Anggaran Operasional per-bulan dalam 1 satu tahun. RAPBS c. Mengisi Formulir d. Foto copy Akte Notaris Yayasan Pendidikan, bukan Panitia Pendirian e. Daftar Guru dilampiri foto copy ijasah terakhir f. Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru g. Rencana jadwal pembelajaran h. Denah ruangan dan peta lokasi i. Surat keterangan tentang status tanah j. Radius/jarak antara lembaga TK minimal 1,5 Km k. Ijin Peruntukan tanah dan bangunan untuk lokasi dimaksud l. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga TK m. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT, RW, Lurah dan Camat n. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat o. Materai Rp. 6000 2 lembar p. Pas foto calon Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 2 lembar q. Foto copy KTP calon Pimpinan Lembaga 1 lembar r. Foto Copy ijin pendirian lama untuk Ijin Operasional Baru/bukan Pendirian s. Foto Copy Status Akreditasi lembaga untuk Ijin Operasional Baru/bukan Pendirian t. Foto Copy rekening A/n. Yayasan bukan nama ketuanya disertai nilai nominalnya sebanyak 1 tahun RAPBS Perpanjangan Ijin Operasional TK a. Surat Permohonan Ijin Perpanjangan Operasional oleh Ketua Yayasan b. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang c. Foto Copy Akte Notaris Yayasan d. Data pendidik / guru e. Data anak didik minimal jumlah anak kelas A dan B masing-masing 10 anak f. Rencana jadwal pembelajaran g. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat h. Materai Rp. 6000 2 lembar i. Pas foto calon Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 1 lembar j. Foto copy KTP calon Pimpinan Lembaga 1 lembar Masa berlaku Ijin Operasional TK – Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 tahun, Tahap III = 3 Tahun – Tahap Lanjutan = 3 Tahun – Bila Terakreditasi C = 1 Tahun, B = 3 Tahun, A = 5 Tahun – Bila Terakreditasi C, Tahap II, III dan lanjutan, maka berlaku – Bila lembaga Pendidikan pindah lokasi/tempat, maka ijin operasional dinyatakan tidak berlaku 2. Syarat Ijin Operasional Kelompok Bermain KB Ijin Operasional Baru a. Surat permohonan ijin operasional Lembaga KB oleh Ketua Yayasan/Perorangan c. Mengisi Formulir ijin operasional KB d. Foto copy Akte Notaris Yayasan Pendidikan, bukan Panitia Pendirian e. Daftar Pendidik f. Daftar anak didik jumlah minimal 10 anak g. Rencana jadwal pembelajaran h. Denah ruangan dan peta lokasi i. Surat keterangan tentang status tanah j. Keadaan / kondisi tanah / gedung k. Ijin Peruntukan tanah dan bangunan untuk lokasi dimaksud l. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga KB m. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT, RW, Lurah dan Camat n. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat o. Materai Rp. 6000,- 2 lembar p. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 2 lembar q. Foto copy KTP calon Pimpinan KB 1 lembar Perpanjangan Ijin Operasional KB a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang b. Laporan hasil pemeriksaan / peninjauan lokasi c. Data anak didik jumlah minimal anak didik 10 anak d. Materai Rp. 6000 2 lembar e. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 1 lembar f. Foto copy KTP calon Pimpinan KB 1 lembar Masa berlaku Ijin Operasional KB – Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap III = 3 Tahun – Tahap Lanjutan = 3 Tahun 3. Syarat Ijin Operasional Taman Penitipan Anak TPA Ijin Operasional Baru a. Surat permohonan mendirikan TPA b. Mengisi formulir ijin pendirian TPA c. Foto copy Akte Notaris Yayasan Pendidikan , bukan Panitia Pendirian d. Daftar Pendidik/pengasuh dan tenaga medis e. Daftar anak didik f. Rencana jadwal pengasuhan / pelayanan g. Denah ruangan dan peta lokasi h. Surat keterangan tentang status tanah i. Keadaan / kondisi tanah / gedung j. Daftar inventaris / perlengkapan sekolah k. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT, RW, Lurah dan Camat l. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat m. Materai Rp. 6000,- 2 lembar n. Pas foto ukuran 3 x 4 2 lembar o. Foto copy KTP calon Pimpinan /Penanggungjawab TPA 1 lembar Perpanjangan Ijin Operasional TPA a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang b. Laporan hasil pemeriksaan / peninjauan lokasi c. Materai Rp. 6000 2 lembar d. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 1 lembar e. Foto copy KTP calon Pimpinan TPA 1 lembar Masa Berlaku Ijin Operasional TPA – Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap = 3 tTahun – Tahap Lanjutan = 3 Tahun Ijin Operasional Baru POS PAUD TERPADU PPT a. Surat permohonan ijin operasional dari ketua/pengelola PPT b. Daftar pengurus PPT c. Daftar bunda / pendidik d. Daftar anak didik dikelompokkan perusia serta jenis kelamin minimal jumlah anak didik 25 anak e. Rencana jadwal kegiatan / pembelajaran f. Daftar Sarana dan Alat Permainan Edukatif APE yang dimiliki PPT g. Rekomendasi dari Lurah setempat h. Rekomendasi PKK Kota Surabaya i. Materai Rp. 2 lembar j. Pas foto calon Pengelola PPT ukuran 3 x 4 2 lembar k. Foto copy KTP calon Pengelola PPT 1 lembar Perpanjangan ijin Operasional PPT a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang b. Surat rekomendasi dari PKK Kota Surabaya c. Data anak didik d. Materai Rp. 6000,- 2 lembar e. Pas foto pimpinan ukuran 3 x 4 1 lembar f. Foto copy KTP calon Pimpinan PPT 1 lembar Masa Berlaku Ijin Operasional PPT – Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap = 3 tTahun – Tahap Lanjutan = 3 Tahun Source link
MantapkanPendidikan Inklusi, ULD Gelar Rakor dan Halal Bihalal Bersama GPK. Yogyakarta - UPT Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan Kota Yogyakarta menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Guru Pendamping Khusus (GPK) di Ruang Rapat Truntum dan Bribil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jumat,
D. PENGAJUAN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL TK SWASTA Prosedur pengurusan persetujuan pendirian TK yang dilakukan oleh swasta adalah sebagai berikut 1. Yayasanbadan mengajukan permohonan pendirian lengkap dengan berkas- berkasnya kepada Kasi Dinas Pendidikan Kecamatan disertai lampiran persyaratan yang lengkap. 2. Kasi Dinas Dikdas kecamatan bersama Pengawas TK Kecamatan menelaah berkas pemohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Kepala suku dinas Pendidikan Kabupaten Kota 3. Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK Kasi Dinas Pendidikan Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada sekitarnya. 4. Dinas Pendidikan KodyaKabupaten berdasarkan rekomendasi dan hasil yang ditelaaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Kepala Dinas Propinsi. 13 Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kana k BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK- KANAK A. PRINSIP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Taman Kanak-kanak merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dengan mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Pendidikan anak usia dini yang diterapkan dalam program Taman Kanak-kanak didasarkan atas prinsip-prinsip berikut 1. Berorientasi pada kebutuhan anak. Pada dasarnya setiap anak memiliki kebutuhan dasar yang sama, seperti kebutuhan fisik, rasa aman, dihargai, tidak dibeda-bedakan, bersosialisasi, dan kebutuhan untuk diakui. Anak tidak bisa belajar dengan baik apabila dia lapar, merasa tidak aman takut, lingkungan tidak sehat, tidak dihargai atau diacuhkan oleh pendidik atau temannya. Hukuman dan pujian tidak termasuk bagian dari kebutuhan anak, karenanya pendidik tidak menggunakan keduanya untuk mendisiplinkan atau menguatkan usaha yang ditunjukkan anak. 2. Sesuai dengan perkembangan anak. Setiap usia mempunyai tugas perkembangan yang berbeda, misalnya pada usia 4 bulan pada umumnya anak bisa tengkurap, usia 6 bulan bisa duduk, 10 bulan bisa berdiri, dan 1 tahun bisa berjalan. Pada dasarnya semua anak memiliki pola perkembangan yang dapat diramalkan, misalnya anak akan bisa berjalan setelah bisa berdiri. Oleh karena itu pendidik harus memahami tahap perkembangan anak dan menyusun kegiatan sesuai dengan tahapan 14 Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kana k
8 Staf Instaldik dan UPM RS Tk. II dr. Soepraoen Bu Yunining, Pak Fatkhurrohman, Bu Ayu, dan Bu Dewi yang memberi dukungan, masukan dan saran dalam penelitian ini. 9. Staf perawat RS Tk. II dr. Soepraoen Bu Tri Tugas, Bu Rupiati, Bu Siti Rusminingsih serta seluruh staf ruang kemoterapi dan ruang Bougenville RS Tk.